Sosialisasi Kebijakan POB Mahasiswa Baru Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017
Submitted by adm1n on Mon, 2022-12-19 14:04Pentingnya POB (Pedoman Organisasi dan Bimbingan) Mahasiswa Baru dalam Pengelolaan Pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 menjadi acuan penting dalam penyelenggaraan pendidikan di berbagai perguruan tinggi, termasuk di lingkungan pendidikan seni rupa. Salah satu bagian yang diatur adalah Pedoman Organisasi dan Bimbingan (POB) untuk mahasiswa baru, yang berfungsi untuk memberikan arahan dan struktur yang jelas dalam proses adaptasi dan pembelajaran.
Tujuan POB Mahasiswa Baru:
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran: POB menetapkan tata cara yang sistematis dalam proses pembelajaran mahasiswa baru, mulai dari orientasi, pembelajaran akademik, hingga pengenalan kehidupan kampus.
Memberikan panduan organisasi kemahasiswaan: Sebagai bagian integral dari pengalaman mahasiswa, organisasi kemahasiswaan memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan diri mahasiswa. POB memberikan kerangka dasar bagi mahasiswa baru untuk memahami peran mereka dalam organisasi ini.
Penguatan karakter dan nilai akademik: Mahasiswa baru diajak untuk mengenal nilai-nilai akademik serta mengembangkan potensi diri sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka pilih, khususnya dalam bidang seni rupa.
Penerapan di Program Studi Pendidikan Seni Rupa:
Program studi pendidikan seni rupa diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan menciptakan lingkungan akademik yang mendukung perkembangan kreatif mahasiswa. Adanya pembekalan melalui organisasi kemahasiswaan dan kegiatan ekstrakurikuler akan memperkaya pengalaman belajar mereka.
Proses Implementasi:
Orientasi Mahasiswa Baru: POB menetapkan tahapan awal bagi mahasiswa baru melalui orientasi yang memfokuskan pada pengenalan kampus dan pembekalan tentang nilai-nilai akademik serta etika yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Bimbingan Akademik dan Organisasi: Setiap mahasiswa baru akan diberikan bimbingan baik secara akademik maupun dalam organisasi kemahasiswaan, dengan tujuan membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul di bidang akademik tetapi juga aktif berperan dalam kegiatan sosial dan budaya.
Harapan Kedepan:
Dengan diterapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan mahasiswa baru dapat segera beradaptasi dengan sistem pendidikan tinggi serta memiliki pemahaman yang baik mengenai peran mereka sebagai bagian dari sivitas akademika. Lebih jauh lagi, penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan generasi mahasiswa yang kreatif, inovatif, dan berintegritas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan POB dan prosedur lainnya, mahasiswa dapat mengakses dokumen resmi di website atau menghubungi pihak administrasi fakultas.